PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 54
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Fotokopi SIUP wajib ada di lokasi budidaya. (2) Dokumen yang wajib ada di atas kapal pengangkut ikan terdiri atas: a. SIKPI asli; b. Surat Laik Operasi (SLO) asli; dan c. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) asli. (3) Setiap kapal pengangkut ikan yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan tidak memiliki dokumen.
