Pasal 55
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Setiap orang yang telah memiliki SIUP yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun harus melakukan registrasi ulang. (2) Setiap orang yang telah memiliki SIKPI yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. (3) RPIPM yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai izin usaha diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.
2014, 1619 32 (4) Permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian SIUP, RPIPM, atau SIKPI, yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan.
