PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 53
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan usaha pembudidayaan ikan dilakukan oleh pengawas perikanan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
