PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 52
BAB 7 — PEMBINAAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
(1) Pembinaan usaha pembudidayaan ikan dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubermur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
2014, 1619 31 (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan pengelolaan usaha, pengelolaan sarana dan prasarana, teknik pembudidayaan, mutu ikan, dan kepedulian terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
