Pasal 51
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. pembekuan SIUP dan/atau SIKPI; dan c. pencabutan SIUP dan/atau SIKPI. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut, masing- masing dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (4) Pembekuan SIUP dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan selama 1 (satu) bulan apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis kedua tidak menyampaikan laporan. (5) Pencabutan SIUP dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan SIUP dan/atau SIKPI telah berakhir dan tidak menyampaikan laporan.
