PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 50
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap 6 (enam) bulan, yang memuat: a. realisasi produksi dan distribusi, untuk usaha pembenihan dan/atau pembesaran; dan b. jenis dan jumlah ikan hasil pembudidayaan yang diangkut, untuk usaha pengangkutan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
