Pasal 47
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perubahan TPKPI dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak TPKPI diterbitkan. (2) Perubahan TPKPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. kepemilikan kapal pengangkut ikan; dan/atau b. mesin kapal. (3) Pembudidaya ikan-kecil untuk melakukan perubahan TPKPI harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan: a. foto kopi TPKPI; dan
2014, 1619 29 b. jenis perubahan yang diminta. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan TPKPI perubahan. (5) TPKPI perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku TPKPI yang diubah.
