PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 48
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perpanjangan TPKPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku TPKPI berakhir. (2) Pembudidaya ikan-kecil untuk melakukan perpanjangan TPKPI harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota dengan disertai persyaratan: a. fotokopi TPKPI yang diperpanjang; dan b. surat pernyataan dari pemilik bahwa tidak terdapat perubahan kepemilikan kapal pengangkut ikan dan/atau mesin kapal. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan TPKPI perpanjangan. (4) TPKPI perpanjangan berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku TPKPI sebelumnya.
