PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 46
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Penggantian TPUPI dapat dilakukan apabila TPUPI asli rusak atau hilang. (2) Pembudidaya ikan-kecil yang akan melakukan penggantian TPUPI harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota dengan disertai persyaratan: a. TPUPI asli dalam hal TPUPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal TPUPI hilang; dan b. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Kepala dinas kabupaten/kota menerbitkan TPUPI pengganti paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
