PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 45
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perpanjangan TPUPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku TPUPI berakhir. (2) Pembudidaya ikan-kecil untuk melakukan perpanjangan TPUPI harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota dengan disertai persyaratan: a. fotokopi TPUPI yang diperpanjang; dan
2014, 1619 28 b. surat pernyataan dari pemilik bahwa tidak terdapat perubahan kepemilikan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan TPUPI perpanjangan. (4) TPUPI perpanjangan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku TPUPI sebelumnya.
