PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 44
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perubahan TPUPI dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak TPUPI diterbitkan. (2) Perubahan TPUPI dilakukan apabila terdapat perubahan lokasi budidaya. (3) Pembudidaya ikan-kecil untuk melakukan perubahan TPUPI mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan: a. foto kopi TPUPI; dan b. jenis perubahan yang diminta. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan TPUPI perubahan. (5) TPUPI perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku TPUPI yang diubah.
