PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 43
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perubahan, perpanjangan, dan penggantian SIUP dan SIKPI yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota diatur dalam Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
