PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 37
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
Setiap orang untuk melakukan perubahan SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, disertai dengan persyaratan: a. fotokopi SIUPAL; b. fotokopi SIKPI yang diubah; c. jenis perubahan SIKPI yang diminta; dan d. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
