Pasal 38
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap persyaratan dengan memperhatikan SIUPAL paling lama 2 (dua) hari kerja, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, untuk perubahan berupa spesifikasi teknis kapal pengangkut ikan, paling lama 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan oleh Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan. (3) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada: a. spesifikasi teknis kapal pengangkut ikan; dan b. grosse akta asli atau akta hipotik. (4) Apabila hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan telah sesuai dengan spesifikasi teknis kapal pengangkut ikan dan grosse akta asli atau akta hipotik, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal sudah sesuai. (5) Apabila hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal tidak sesuai.
2014, 1619 24 (6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksid pada ayat (4). (7) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (8) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (9) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perubahan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima. (10) Apabila permohonan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak atau hasil pemeriksaan fisik kapal tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (11) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan perubahan SIKPI disetujui, untuk perubahan pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau pelabuhan check point dan tidak dikenakan pungutan. (12) SIKPI perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIKPI yang diubah. (13) SIKPI yang diubah dikembalikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 1 (satu) bulan setelah SIKPI perubahan diterbitkan.
