PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 36
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perubahan SIKPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIKPI diterbitkan.
2014, 1619 23 (2) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIUPAL; b. spesifikasi teknis kapal pengangkut ikan; dan/atau c. pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau pelabuhan pengeluaran/check point.
