Pasal 35
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Penggantian SIUP dilakukan apabila SIUP asli rusak atau hilang. (2) Setiap orang yang akan melakukan penggantian SIUP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan disertai persyaratan: a. SIUP asli, dalam hal hal SIUP rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal SIUP hilang; dan b. surat pernyataan bermaterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan (3) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP Pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap. (4) Jika dikemudian hari persyaratan yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar dan digunakan untuk kepentingan yang merugikan Negara dan/atau merugikan pihak lain, SIUP yang dilaporkan rusak atau hilang dan SIUP pengganti dicabut. (5) Penggantian SIUP tidak dikenakan PPP.
