Pasal 34
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Setiap orang yang tidak melakukan registrasi ulang SIUP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak SIUP diterbitkan, dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. peringatan tertulis;
2014, 1619 22 b. pembekuan SIUP; dan c. pencabutan SIUP. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, masing- masing dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (4) Pembekuan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan selama 1 (satu) bulan apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis ketiga tidak melaksanakan registrasi ulang SIUP. (5) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan SIUP tidak melaksanakan registrasi ulang SIUP.
