PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 33
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap persyaratan paling lama 1 (satu) hari kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan registrasi ulang SIUP disetujui, Direktur Jenderal membubuhkan tanda registrasi ulang. (3) Apabila permohonan registrasi ulang SIUP ditolak, Direktur Jenderal paling lama 1 (satu) hari kerja menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan dan SIUP dicabut.
