PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 32
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
Setiap orang untuk melakukan registrasi ulang SIUP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, disertai dengan persyaratan: a. SIUP yang akan diregistrasi ulang; b. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik/penanggung jawab korporasi yang menyatakan:
- usaha pembudidayaan tidak terdapat perubahan dalam SIUP; dan 2) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
