PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 28
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perubahan SIUP dilakukan apabila terjadi: a. perubahan penanggung jawab korporasi; b. perubahan domisili usaha; c. perubahan komoditas usaha; d. penambahan komoditas usaha; e. perubahan lokasi; dan/atau f. penambahan luas lahan. (2) Perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan sejak SIUP diterbitkan, kecuali perubahan penanggung jawab korporasi. (3) Perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perubahan penanggung jawab korporasi dan/atau domisili usaha tidak dikenakan pungutan.
