PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 29
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
Setiap orang untuk melakukan perubahan SIUP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, disertai dengan persyaratan: a. fotokopi SIUP yang akan diubah; b. jenis perubahan SIUP yang diminta; c. pas foto ukuran 4X6 dan specimen tanda tangan, untuk perubahan penanggung jawab korporasi; dan d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
