Pasal 27
BAB 4 — PEMERIKSAAN LAPANGAN DAN PEMERIKSAAN FISIK KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan dilakukan pada saat permohonan SIKPI, perubahan spesifikasi kapal, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan/docking dari luar negeri. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri oleh Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan. (3) Biaya pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan. (4) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tim Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
2014, 1619 19
