PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN
Kriteria pembudidaya ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a: a. melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan teknologi sederhana; dan b. melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan:
- usaha pembudidayaan ikan di air tawar: a) pembenihan, tidak lebih dari 0,75 ha; atau b) pembesaran, tidak lebih dari 2 ha.
- usaha pembudidayaan ikan di air payau: a) pembenihan, tidak lebih dari 0,5 ha; atau b) pembesaran, tidak lebih dari 5 ha.
- usaha pembudidayaan ikan di air laut: a) pembenihan, tidak lebih dari 0,5 ha; atau b) pembesaran, tidak lebih dari 2 ha.
2014, 1619 8
