PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 14
BAB 3 — PERIZINAN
(1) SIUP berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. (2) Setiap orang yang memiliki SIUP wajib melakukan registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. (3) SIKPI dan TPKPI berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (4) TPUPI berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
