Pasal 12
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dikecualikan bagi: a. pembudidaya ikan-kecil; dan b. pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan peneliltian/eksplorasi perikanan. (2) Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dikecualikan bagi pembudidaya ikan-kecil yang menggunakan kapal pengangkut ikan paling banyak 1 (satu) unit dengan ukuran paling besar 5 (lima) GT. (3) Pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi pembudidaya ikan-kecil diganti dengan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI). (4) Pengecualian kewajiban memiliki SIKPI bagi pembudidaya ikan-kecil diganti dengan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan (TPKPI).
