PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021 tentang KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Berdasarkan pengusulan calon Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri melakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian kondisi dan kebenaran usulan dengan profil calon Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. identifikasi dan inventarisasi kelengkapan dokumen; dan b. survei lapangan. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. sesuai dan/atau benar; atau b. tidak sesuai dan/atau tidak benar. (5) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimakud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
