Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Pengusulan calon Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Pelaku Usaha; d. kelompok masyarakat; e. lembaga penelitian nonpemerintah; f. lembaga pendidikan; dan/atau g. lembaga swadaya masyarakat. (2) Pengusulan calon Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Pengusulan calon Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan profil calon Kampung Perikanan Budidaya yang memuat: a. nama calon Kampung Perikanan Budidaya; b. persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; dan c. peta lokasi lahan/perairan terkini yang dibuat berdasarkan kaidah pembuatan peta dan paling sedikit memuat batas koordinat dan menggambarkan lokasi kegiatan perikanan budidaya.
