PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021 tentang KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan melalui tahapan: a. pengusulan; b. verifikasi; dan c. penetapan
