Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a. aspek teknis; b. aspek sosial; c. aspek ekonomi; dan d. aspek lingkungan. (2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan aspek yang langsung berhubungan dengan proses Pembudidayaan Ikan yang parameternya paling sedikit meliputi: a. ketersediaan sarana perikanan budidaya berupa sumber benih dan sumber pakan; b. ketersediaan prasarana perikanan budidaya berupa akses jalan, transportasi, dan sumber air;
c. kejelasan status kepemilikan lahan; d. memiliki komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal yang dapat mendukung ketahanan pangan dan/atau bernilai ekonomi tinggi; e. adanya lahan dan/atau wadah Pembudidayaan Ikan yang sedang dioperasionalkan saat ini; f. tersedianya sarana produksi pendukung berupa obat-obatan dan laboratorium; g. tersedianya sarana pendukung lainnya paling sedikit berupa cold storage dan/atau unit pengolahan Ikan sesuai dengan jenis komoditas Ikan yang dibudidayakan; h. teknologi Pembudidaya Ikan yang digunakan; dan i. potensi lahan/perairan yang potensial untuk budidaya perikanan. (3) Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan aspek yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan dampak hubungan antar manusia yang parameternya paling sedikit meliputi: a. kelembagaan masyarakat berupa:
- kelembagaan Pembudi Daya Ikan; dan/atau 2) kelembagaan pengolah dan pemasar Ikan. b. jumlah Pembudi Daya Ikan; c. pekerjaan utama masyarakat sebagai Pembudi Daya Ikan; dan d. potensi konflik sosial. (4) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan aspek yang berkaitan dengan pendapatan dari Pembudi Daya Ikan, masyarakat sekitar, maupun daerah, yang parameternya paling sedikit meliputi: a. volume produksi; b. nilai produksi; c. potensi dan akses pasar; dan d. akses permodalan/pembiayaan. (5) Aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan aspek nonsosial yang berkaitan
dengan dampak interaksi antara kegiatan Pembudidayaan Ikan dengan kegiatan nonpembudidayaan Ikan dan kondisi lingkungan sekitarnya, yang parameternya paling sedikit meliputi: a. potensi gangguan dari pencemaran ke atau dari lokasi budidaya; dan b. potensi gangguan dari rawan bencana.
