PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021 tentang KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. dituangkan dalam program perikanan budidaya pada rencana pembangunan jangka menengah daerah terkait perikanan; b. kesesuaian lahan Pembudidayaan Ikan dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi; dan c. surat pernyataan dari Pemerintah Daerah yang berisi dukungan terhadap Kampung Perikanan Budidaya.
