PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021 tentang KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
Kampung Perikanan Budidaya ditetapkan berdasarkan: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
