PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021 tentang KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
Pasal 3
BAB 2 — KARAKTERISTIK KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Kampung Perikanan Budidaya memiliki karakteristik: a. memiliki komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal yang bernilai ekonomi tinggi; b. komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal yang dibudidayakan sudah menjadi kearifan lokal di lokasi tersebut; c. masyarakat melakukan usaha Pembudidayaan Ikan sebagai sumber penghasilan utama; dan d. terdapat kelembagaan kelompok Pembudidayaan Ikan yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi korporasi. (2) Berdasarkan karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampung Perikanan Budidaya merupakan kawasan yang terintegrasi mulai dari Pembudidayaan Ikan, pengolahan, distribusi, sampai dengan pemasaran.
