PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021 tentang KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Kampung Perikanan Budidaya yaitu: a. mengembangkan komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal endemik untuk mencegah kepunahan; b. mewujudkan kegiatan usaha perikanan budidaya yang terhubung mulai dari sarana prasarana produksi budidaya, sarana prasarana pasca panen, pengembangan skala usaha para Pelaku Usaha, dan pasar; c. meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan budidaya; d. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Pembudi Daya Ikan; dan e. meningkatkan partisipasi masyakarat lokal.
