PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021 tentang KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Dalam hal hasil verifikasi usulan calon Kampung Perikanan Budidaya sesuai dan/atau benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, Direktur Jenderal menyampaikan secara tertulis hasil verifikasi tersebut kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak verifikasi selesai dilakukan. (2) Dalam hal hasil verifikasi usulan calon Kampung Perikanan Budidaya tidak sesuai dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, Direktur Jenderal menyampaikan kembali usulan calon Kampung Perikanan Budidaya kepada pengusul.
