PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021 tentang KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Menteri berdasarkan penyampaian hasil verifikasi usulan calon Kampung Perikanan Budidaya dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) MENETAPKAN Kampung Perikanan Budidaya. (2) Penetapan Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama Kampung Perikanan Budidaya; dan b. lokasi. (3) Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
