PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021 tentang KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan program Kampung Perikanan Budidaya, unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian mendukung program Kampung Perikanan Budidaya sesuai dengan tugas dan fungsi.
