PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021 tentang KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
Pasal 13
BAB 4 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan program Kampung Perikanan Budidaya. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pembudi Daya Ikan dan pemangku kepentingan bidang kelautan dan perikanan. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
