PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021 tentang KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
Pasal 14
BAB 4 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Direktur Jenderal dan/atau Pemerintah Daerah menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
