PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGAWAS PERIKANAN
(1) Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diangkat menjadi pejabat fungsional Pengawas Perikanan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengangkatan pejabat fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
