PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGAWAS PERIKANAN
Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Perikanan yang berasal dari pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan dengan tembusan kepada gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
