Pasal 3
BAB 2 — PENGAWAS PERIKANAN
(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat; dan c. sehat jasmani dan rohani. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berasal dari pegawai negeri sipil pada instansi pusat dan instansi daerah. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang disusun oleh Direktorat Jenderal bersama badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
