PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGAWAS PERIKANAN
(1) Pengawasan Perikanan dilakukan oleh Pengawas Perikanan. (2) Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Menteri dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
