Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di Pelabuhan Perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dan Pelabuhan Tangkahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilakukan terhadap: a. Kapal Perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan; b. Kapal Perikanan saat memasuki Pelabuhan Perikanan, pelabuhan lainnya yang ditunjuk, dan/atau Pelabuhan Tangkahan; c. Kapal Perikanan yang melakukan pembongkaran dan/atau memuat ikan hasil tangkapan dan/atau budidaya; dan d. Kapal Perikanan yang memuat ikan hidup. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menerbitan surat laik operasi; b. melakukan verifikasi pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan; c. memeriksa distribusi ikan impor; d. memeriksa kesesuaian jumlah dan jenis ikan dengan alat Penangkapan Ikan yang digunakan;
e. memeriksa kesesuaian pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam SIPI atau SIKPI; f. memeriksa kesesuaian jumlah dan jenis ikan hidup dengan dokumen perizinan dan dokumen pendukung lainnya; dan g. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat dan kriteria kepatuhan hak asasi manusia pada Usaha Perikanan.
