PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 97
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Alumni Politeknik KP Bone merupakan seseorang yang telah terdaftar dan menyelesaikan pendidikan di Politeknik KP Bone. (2) Untuk membina hubungan antara Alumni dengan Politeknik KP Bone, para Alumni dihimpun dalam organisasi Alumni yang diatur dan ditetapkan oleh Alumni sendiri. (3) Hubungan antara organisasi Alumni dengan Politeknik KP Bone bersifat kemitraan.
