PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 98
BAB 14 — KERJA SAMA
(1) Dalam melaksanakan Kegiatan Akademik Politeknik KP Bone dapat menjalin kerja sama akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan strategis, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, serta memberi kontribusi kepada masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. (4) Penyelenggaraan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
