PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 96
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Taruna yang melanggar peraturan yang berlaku di Politeknik KP Bone dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembebanan tugas tertentu; d. penundaan masa kuliah; dan/atau e. pemecatan/pemberhentian. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan pedoman akademik dan pedoman pembinaan kehidupan kampus yang berlaku di Politeknik KP Bone.
