Pasal 90
BAB 12 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan Politeknik KP Bone mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya. (2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsungnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pembinaan dan pengembangan karir Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berkualifikasi sebagai Dosen, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
