PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 89
BAB 12 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan Politeknik KP Bone terdiri atas: a. tenaga administrasi; b. pustakawan; c. laboran; d. pranata komputer; e. teknisi; dan f. tenaga penunjang akademik lainnya. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari PNS atau non-PNS.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
