Pasal 88
BAB 12 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik pada Politeknik KP Bone yang berkualifikasi sebagai Dosen, terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai Pendidik tetap pada Politeknik KP Bone. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai Pendidik tidak tetap pada Politeknik KP Bone. (4) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen PNS. (5) Wewenang, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta kenaikan pangkat Dosen PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Jenjang jabatan akademik, pembinaan dan penghargaan karir Dosen Politeknik KP Bone dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
