PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 87
BAB 11 — TANDA BUKTI KELULUSAN
(1) Taruna Politeknik KP Bone yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus diberikan ijazah. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Direktur dan diketahui oleh Kepala Badan. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan transkrip akademik. (4) Format ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
